Per tanggal 16 Agustus 2022, PUEBI sudah tidak digunakan dan digantikan dengan EYD (Edisi Kelima).

Tanda Titik Koma

III.C.1. Tanda titik koma dapat dipakai sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara yang lain di dalam kalimat majemuk.

Misalnya:

  • Hari sudah malam; anak-anak masih membaca buku.
  • Ayah menyelesaikan pekerjaan; Ibu menulis makalah; Adik membaca cerita pendek.

III.C.2. Tanda titik koma dipakai pada akhir perincian yang berupa klausa.

Misalnya:

Syarat penerimaan pegawai di lembaga ini adalah
(1) berkewarganegaraan Indonesia;
(2) berijazah sarjana S-1;
(3) berbadan sehat; dan
(4) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

III.C.3. Tanda titik koma dipakai untuk memisahkan bagian-bagian pemerincian dalam kalimat yang sudah menggunakan tanda koma.

Misalnya:

  • Ibu membeli buku, pensil, dan tinta; baju, celana, dan kaus; pisang, apel, dan jeruk.
  • Agenda rapat ini meliputi
    a. pemilihan ketua, sekretaris, dan bendahara;
    b. penyusunan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan program kerja; dan
    c. pendataan anggota, dokumentasi, dan aset organisasi.